Pihak Febrie menilai penggeledahan serta penyitaan di rumah keluarga tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tindakan itu berlangsung pada 9 Juli 2026 di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” beber Febri.
Namun, pihaknya tidak mempersoalkan penggeledahan di lokasi lain, termasuk Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam perkara berbeda, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung bersama pihak swasta Nurman Herin.
Polri juga menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri 2020–2024.[dit]











