Hukum  

Praperadilan Febrie, Pakar UGM Tegaskan KUHAP Baru Tak Wajibkan Pemeriksaan Calon Tersangka

“Artinya, karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHAP baru tidak merinci dua alat bukti tertentu. Jenis alat bukti juga dinilai lebih luas, termasuk segala sesuatu yang diperoleh secara sah.

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI bersama Don Ritto. Ia juga terseret perkara TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout masih berjalan.

Febrie mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka hingga penyitaan dalam perkara tersebut.[dit]