FAKTANASIONAL.NET – Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, menegaskan KUHAP baru tidak mewajibkan penyidik memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan Markus saat menjadi…
pakar ugm
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

