Hukum  

3 Bidang Tanah Dibeli Rektor Unsoed Usai Terima Gratifikasi, KPK: Semua atas Nama MYN

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Rektor Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq membeli tiga bidang tanah usai menerima gratifikasi melalui keponakannya, MYN (Nono).

Semula Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru (maba) tahun 2025 dan 2026 dengan kode ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam.

Selama 2025-2026 MYN menerima uang dari pihak-pihak tersebut hingga Rp680 juta, lalu Akhmad Sodiq memerintahkan MYN membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ucapnya.

Exit mobile version