Hukum  

Guru Proses Penawaran Maba Jalur Mandiri Unsoed, KPK: 1 Kursi 50 Sampai 500 Juta

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran guru sebagai pengepul (koordinator) dalam proses penawaran ‘kursi’ mahasiswa baru (maba) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) seharga Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Semula KPK hanya menemukan peran guru yang bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam.

Kemudian, guru ini berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).

“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ujanya.

Exit mobile version