Hukum  

Akhmad Sodiq Sebagai Rektor Unsoed Diduga Korupsi Sejak 2025, KPK: 3 Klaster Dilakukan Terkair Penerimaan Camaba

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Rektor Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq melakukan praktik dugaan korupsi terkait penerimaan calon mahasiswa baru (camaba) mulai 2025-2026.

Tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan dia dalam kurun waktu tersebut yakni Klaster pertama, Akhmad Sodiq mengetahui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026 diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru (ortu camaba) di Fakultas Kedokteran (FK).

Untuk klaster kedua, Akhmad Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN (Nono) pada saat seleksi penerimaan maba tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung.

Akhmad Sodiq juga memberikan perintah kepada MYN agar ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (21/8/2026) malam,

Klaster ketiga, Akhmad Sodiq tahu Kepala Bagian Akademik Unsoed ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026.

Exit mobile version