Abaikan Hak Jawab dan Surat Klarifikasi, Langkah Hukum Terhadap Jurnalis Dinilai Cencederai UU Pers

Surat permohonan tanggapan dan klarifikasi ini dikirimkan secara patut agar produk jurnalistik yang dihasilkan memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun, alih-alih merespons dengan data, bantahan argumentatif, atau menggunakan hak jawab secara elegan, surat klarifikasi tersebut justru tidak diindahkan sama sekali. Sikap bungkam dari pihak penyelenggara atau pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: Apakah ada hal substansial yang sengaja ditutupi di balik layar?

“Ketika seorang jurnalis atau pimpinan organisasi pers bersurat secara resmi untuk meminta klarifikasi demi terciptanya berita yang berimbang, tetapi diabaikan, lalu tiba-tiba dilaporkan ke penegak hukum, ini adalah ironi penegakan hukum di negeri ini. Transparansi publik sedang dikebiri,” tambahnya.

Perlu ditegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pers, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum yang sah. Upaya membungkam penggiat media sosial yang juga berprofesi sebagai jurnalis melalui pelaporan hukum atas karya jurnalistik merupakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.

SWI menegaskan akan mengawal kasus ini secara objektif, profesional, dan konstitusional, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar bersikap jeli serta menolak memproses laporan yang jelas-jelas masuk dalam ranah sengketa pers yurisdiksi Dewan Pers.

Publik kini menanti transparansi dari pihak pelapor dan pihak terkait untuk berani membuka ruang dialog secara terbuka, bukan justru berlindung di balik laporan hukum yang mengabaikan marwah kebebasan pers.

Sebagai Informasi:

Tugas utama seorang jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi atau fakta berupa berita secara akurat, berimbang, dan cepat kepada masyarakat melalui media massa.(Redaksi)