“Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Fatahillah juga menilai penanganan perkara oleh dua institusi berbeda tidak otomatis melanggar hukum selama masing-masing memiliki kewenangan penyidikan.
“Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Ia juga menjadi tersangka perkara TPPU terkait barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.[dit]











