Koruptor Mau Disembelih, Melawan Keras

Sembelih Ayam Warnai Demo Mandeknya Kasus Korupsi Cirauci II, Senin, 11 Mei 2026, di halaman depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) . Foto: Penafaktual

FAKTANASIONAL.NET – Korupsi merajalela di Indonesia. Sejak Indonesia merdeka hingga kini. Demo besar-besaran mendesak DPR RI agar mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor akan dilakukan ribuan pemuda di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026. Apakah tujuan demo itu bakal sukses?

Jawabnya, hamper mustahil sukses. Sebab RUU (Rancangan Undang-Undang) Perampasan Aset sudah diusulkan, lalu diperjuangkan sejak tahun 2008 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun hingga kini, 18 tahun kemudian, belum juga disahkan. Mengapa?

Jawabnya, koruptor pun melawan. Dengan duit hasil korupsi mereka yang luar biasa banyak, mereka membayar pihak mana pun untuk menggagalkan itu.

Gerakan demonstran yang bakal ‘menyembelih’ koruptor, pastinya dilawan oleh koruptor.

Contoh konkrit, puluhan pemuda dari Pati, Jateng, yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berangkat dari Pati naik bus menuju Jakarta, Minggu malam, 23 Agustus 2026. Mereka akan bergabung dengan aneka ormas yang akan demo anti korupsi di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026 nanti.

Mereka dihambat dua pihak. Penghambatnya pasti koruptor dan antek-anteknya. Atau, koruptor dengan uang hasil korupsi mereka, membayar banyak pihak agar menghambat disahkannya RUU Perampasan Harta Koruptor.

Hambatan bagi AMPB pertama, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok (coordinator AMPB), yang menampung sumbangan masyarakat untuk gerakan tersebut total Rp80,9 juta diblokir sepihak oleh Bank Mandiri. Namun rombongan AMPB tetap berangkat karena ada donatur lainnya.

Konfirmasi Bank Mandiri

Bank Mandiri mengonfirmasi, atau mengakui, bahwa pembekuan rekening nasabahnya tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum (APH).Tapi tidak disebutkan, APH yang mana? Apakah polisi, kejaksaan, pengadilan atau KPK?

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran itu sudah melalui prosedur dan ketentuan operasional yang berlaku di dunia perbankan.

Ia mengatakan, “Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.”

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” terang Andhika Vista dalam keterangan tertulisnya Minggu, 23 Agustus 2026.

Vista menambahkan, pihaknya senantiasa memegang teguh tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), prinsip kepatuhan, serta kehati-hatian dalam seluruh operasional layanan bagi para nasabah.

Hambatan buat AMPB yang kedua, saat bus mereka bergerak dari Pati ke Jakarta dihambat pria tak dikenal.