“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” ujarnya.
Ia juga merujuk Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menyebut penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.
“Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,” tuturnya.
Yunus mencontohkan perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Bahasyim Assifie, pada 2004-2005. Saat itu, Bahasyim didakwa korupsi Rp1 miliar, tetapi kemudian didakwa TPPU sebesar Rp66 miliar berdasarkan temuan aset penyidik.
Sebelumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penahanannya. Ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dan meminta surat tersebut dinyatakan tidak sah.[dit]
