Perlindungan diberikan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. LPSK juga merujuk Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai kelayakan permohonan tersebut.
Susilaningtias mengatakan belum ditemukan ancaman nyata terhadap FH. Namun, potensi risiko tetap menjadi pertimbangan karena perkara yang ditangani menyangkut korupsi dan TPPU, yang dikategorikan sebagai tindak pidana serius.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.
Permohonan perlindungan diajukan setelah Kejagung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. Sebelum keputusan permanen ditetapkan, LPSK telah memberikan perlindungan darurat berupa pemenuhan hak prosedural, pendampingan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan FH.[dit]










