Menurut Rizal, setiap kebijakan daerah perlu dikaji secara menyeluruh dan diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Sementara itu, Sekretaris DPW PURBAYA Indonesia Kalbar, M. Nurdiansyah, turut menyoroti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ia menilai, apabila surat edaran tersebut diterapkan terhadap masyarakat adat atau peladang tradisional, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai sasaran dan ruang lingkup penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Surat edaran tidak boleh ditafsirkan melampaui ketentuan undang-undang. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai sasaran dan ruang lingkup penerapannya, terutama terhadap masyarakat adat yang menjalankan perladangan secara turun-temurun,” katanya.
DPW PURBAYA Indonesia Kalbar kemudian mendesak pemerintah pusat, DPR RI, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai faktor penyebab karhutla.
Evaluasi tersebut, menurut mereka, harus mencakup aktivitas masyarakat, korporasi perkebunan skala besar, perubahan tata guna lahan, kawasan konsesi, hingga aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
“Karhutla harus dihentikan dan lingkungan wajib dilindungi. Tetapi perlindungan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat. Jika ada pelanggaran, tindak berdasarkan bukti dan hukum. Jika ada aturan yang lemah, perbaiki,” kata Nurdiansyah.
Ia menegaskan, solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penindakan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, penegakan hukum yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Peraturan dibuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan untuk mengorbankan salah satunya. Pemerintah harus mencari akar persoalan dan solusi, bukan sekadar mencari siapa yang disalahkan. Masyarakat adat jangan dijadikan kambing hitam dalam persoalan karhutla,” pungkasnya.[zul]











