Polda Bicara Rekening Bank AMPB, PPATK Bantah Blokir
FAKTANASIONAL.NET - Kelompok pemuda dari Pati, Jateng, yang tergabung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kian berkibar. Rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB Supriyono alias Botok senilai Rp80,9 juta, yang diblokir Bank Mandiri, diakui di…
FAKTANASIONAL.NET - Kelompok pemuda dari Pati, Jateng, yang tergabung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kian berkibar. Rekening Bank Mandiri milik koordinator AMPB Supriyono alias Botok senilai Rp80,9 juta, yang diblokir Bank Mandiri, diakui diblokir Polda Metro Jaya. Berarti polisi menganggap kelompok kecil yang akan berdemo di depan Gedung DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026 itu berbahaya.
Padahal, rencana demo itu topiknya mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor. Bisa ditafsirkan, demo tersebut dianggap polisi berbahaya. Sebab RUU tersebut dirumuskan pada tahun 2008, dan sudah 18 tahun ini tak pernah disahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan , mengatakan, rekening milik Botok Rp80,9 juta tidak diblokir, melainkan ditunda (kalau sewaktu-waktu mau dicairkan oleh pemiliknya).
Budi mengatakan, penundaan transaksi paling lama lima hari kerja berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Budi menyatakan penyidik, masih mendalami penghimpunan dana tersebut, termasuk asal-usul dan tujuan penggunaannya.
Sedangkan, Botok mengatakan, uang Rp 80,9 juta itu gabungan uang miliknya dan sumbangan donator untuk keperluan akomodasi ratusan demonstran dari Pati yang tergabung dalam AMPB.
Budi menyatakan, kini polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap Botok pada Rabu, 26 Agustus 2026, atau sehari menjelang pelaksaan demo di DPR.
Bantahan PPATK
Sebaliknya, PPATK menegaskan, lembaganya tidak pernah mengajukan permintaan penghentian atau pemblokiran rekening Botok Rp80,9 juta di Bank Mandiri itu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa lembaganya tidak menghentikan aktivitas keuangan rekening AMPB maupun milik Supriyono alias Botok.
"Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat memberikan klarifikasi jepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Ivan menjelaskan, mekanisme penundaan atau pemblokiran rekening memang diatur dalam hukum, seperti Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana penyidik berwenang melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja berdasarkan tindak pidana asal yang sedang diproses.
"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan menggunakan UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing, penyidik bisa melakukan pemblokiran, terang Ivan.
Berdasarkan UU tersebut, alasan pemblokiran oleh polisi yang dibenar UU adalah rekening berisi uang hasil korupsi yang dicuci (money laundering atau pencucian uang).
Jadi, peristiwa itu sangat ironis. Kelompok AMPB yang dipimpin Botok menghimpun uang untuk keperluan akomodasi demo mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Harta Koruptor, malah dianggap sebagai uang hasil korupsi (berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hasil korupsi).
Masyarakat bisa menafsirkan, bahwa pendemo yang akan menyerang koruptor, justru dianggap mencuci uang hasil korupsi. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.