FAKTANASIONAL.NET – Akses internet di wilayah terpencil Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan setelah pengusaha lokal Yogi Gilang Arya Setia (39) menghadapi perkara hukum terkait penyelenggaraan layanan internet Starlink yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Kasus tersebut dinilai tidak sekadar berkaitan dengan persoalan regulasi telekomunikasi. Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand), Nurul Fajri, melihat perkara Yogi sebagai gambaran belum meratanya pembangunan infrastruktur digital di wilayah 3T.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/8/2026), Fajri mengatakan, “Selama ini Mentawai seperti ‘anak tiri’ dalam pembangunan. Yogi justru hadir untuk mengisi ketidakhadiran negara dalam menyediakan akses informasi di Mentawai.”
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, turut mempertanyakan ketersediaan layanan telekomunikasi pemerintah, khususnya di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan. Kedua wilayah tersebut berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat dan masih memiliki sejumlah kawasan tanpa sinyal atau blank spot.
“Kalau daerah Mentawai masih banyak blank spot, kenapa pemerintah belum menyediakan internet yang layak? Yang difasilitasi Yogi adalah Pagai Utara dan Pagai Selatan, kawasan yang jauh dari Tuapejat,” ujar Romi.











