Eksepsi Ditolak Hakim, Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Siap Hadapi Persidangan Korupsi Kuota Haji
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji secara kooperatif. Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menjalani proses persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji secara kooperatif.
Sikap itu disampaikan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukannya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis, 27 Agustus 2026, Yaqut menegaskan putusan sela tersebut belum menentukan akhir perkara yang sedang dihadapinya.
"Jadi intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif," kata Yaqut seusai persidangan.
Yaqut menilai penolakan eksepsi bukanlah vonis maupun keputusan final. Menurut dia, proses pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan berlangsung pada tahapan persidangan berikutnya.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa ini bukan vonis. Ini bukan keputusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh undang-undang," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya akan memaparkan sejumlah fakta yang dianggap relevan untuk menjawab dakwaan jaksa. "Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," kata Yaqut.
"Kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan dan jawab seterang-terangnya," ujarnya.
Tim hukum Yaqut sebelumnya mempersoalkan kewenangan pengadilan, konstruksi kerugian negara, serta dasar pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Mereka juga membantah kerugian negara Rp622,09 miliar yang didakwakan jaksa. Sementara itu, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Yaqut berharap persidangan dapat menilai secara menyeluruh kebijakan yang diambilnya saat menjabat Menteri Agama, termasuk pertimbangan pelayanan dan keselamatan jemaah.
"Jadi, saya masih meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat gitu ya," kata Yaqut. Ia kemudian menutup pernyataannya dengan berkata, "Insya Allah saya yakin tawakal kepada Allah."[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.