“Maka daripada itu hadirnya kami ini, kami selaku bagian daripada masyarakat, selalu mengawal, mengikuti daripada proses-proses yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkhususnya praperadilan Febrie Adriansyah. Tetapi yang perlu kita ingat yaitu, kami hadir di sini dengan tuntutan kami, menolak praperadilan Febrie Adriansyah,” ujar orator.
Massa meyakini penyidik telah memiliki pertimbangan hukum sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Karena itu, hakim diminta mengambil keputusan secara objektif dan independen.
Permohonan pertama Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut menyangkut sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri menjadi termohon, sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjadi termohon.
Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohonnya adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Putusan perkara kedua dijadwalkan Jumat, 28 Agustus 2026.[dit]
