Hukum  

SEMA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi, Praktisi: Jaksa Harus Maksimal Lagi Sejak Awal

Praktisi Hukum, Dr Ahmad Handoko. (FAKTANASIONAL/HO)
Praktisi Hukum, Dr Ahmad Handoko. (FAKTANASIONAL/HO)
“Putusan bebas sendiri merupakan konsekuensi dari proses pembuktian di persidangan. Ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka putusan tersebut tidak lagi dapat diserang melalui banding maupun kasasi oleh penuntut umum,” kata dia.

Meski demikian, ia juga mengingatkan kepada jaksa bahwa bukan berarti jaksa telah kehilangan seluruh mekanisme hukum ketika menemukan persoalan dalam sebuah putusan. Menurutnya, jaksa harus bisa membedakan antara upaya hukum biasa dengan upaya hukum luar biasa yang memiliki syarat dan alasan tersendiri.

“Masyarakat juga agar tidak menyamakan putusan bebas dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Dalam SEMA, putusan lepas memiliki konsekuensi berbeda. Terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan dan jika penuntut umum mengajukan banding terhadap putusan lepas, maka kewenangan penahanannya akan beralih kepada pengadilan tinggi. Keduanya adalah hal yang berbeda, karena itu konsekuensi upaya hukumnya juga berbeda. Untuk putusan bebas kini secara tegas ditutup untuk banding dan kasasi,” katanya.

Terakhir, katanya, ia menilai bahwa penerbitan SEMA oleh MA berdampak positif sehingga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa yang memperoleh putusan bebas. Namun, katanya lagi, ia menekankan bahwa putusan bebas tetap harus lahir dari proses persidangan yang objektif dan berdasarkan pembuktian yang sah.

“Jangan sampai aturan ini kemudian dipahami sebagai perlindungan terhadap putusan yang keliru. Hakim tetap memiliki kewajiban memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan,” tutup dia.