Hukum  

SEMA Larang Jaksa Ajukan Banding dan Kasasi, Praktisi: Jaksa Harus Maksimal Lagi Sejak Awal

Praktisi Hukum, Dr Ahmad Handoko. (FAKTANASIONAL/HO)
Praktisi Hukum, Dr Ahmad Handoko. (FAKTANASIONAL/HO)
FAKTANASIONAL.NET – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh penuntut umum.

Tidak hanya mengingatkan penuntut umum, SEMA yang ditetapkan 19 Agustus 2026 lalu tersebut juga menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Sejumlah praktisi hukum sendiri, salah satunya Dr Ahmad Handoko menyambut baik dengan adanya ketentuan baru tersebut. Menurut Handoko, ketentuan yang berpihak kepada pencari keadilan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih cermat dan profesional lagi sejak tahap penyusunan surat dakwaan hingga pembuktian di persidangan.

“SEMA ini sebenarnya mengingatkan jaksa untuk ke depan. Dengan adanya SEMA ini, jaksa tidak bisa lagi menjadikan upaya hukum banding dan kasasi sebagai ruang untuk memperbaiki kelemahan pembuktiannya,” katanya di Bandarlampung, Jumat (28l8).

Ia menambahkan dirinya menilai bahwa larangan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas tersebut harus dipahami sebagai dorongan agar proses penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal sejak pemeriksaan di tingkat pertama.

Jaksa, katanya, ke depan harus memastikan lagi bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan tersebut benar-benar memiliki dasar pembuktian yang kuat seperti alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti harus dipersiapkan dan diuji secara optimal dalam persidangan.