Hukum  

Ahmad Khozinudin: GRIB Jaya Pimpinan Hercules Wajib Segera Dibubarkan! Pemerintah Jangan Hanya Keras pada HTI dan FPI

Demo 27 Agustus Berujung Ricuh: Pos Polisi dan Dua Motor Dibakar/Instagram

Ormas tidak boleh menjalankan fungsi yang secara hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tindakan penangkapan, penahanan, pembatasan kebebasan bergerak seseorang yang dilakukan secara bertentangan dengan hukum, memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, termasuk mengamankan situasi jika terjadi kericuhan, yang merupakan tugas aparat penegak hukum.

Semua itu merupakan wewenang dan tugas aparat kepolisian. Jika perlu perbantuan, maka TNI sebagai alat pertahanan dapat diperbantukan, bukan Ormas.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Ormas GRIB Jaya Pimpinan Hercules telah memenuhi unsur “mengambil peran negara” dengan mengambil alih kewenangan aparat kepolisian, sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas.

Tindakan GRIB JAYA ini dapat berkonsekuensi hukum, ditinjau dari keberlakuan Pasal 60 ayat (2) menyatakan bahwa Ormas yang melanggar Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif menurut Pasal 61 meliputi: peringatan tertulis; penghentian kegiatan; dan/atau
pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum (baca: pembubaran Ormas).

Dalam kasus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya hanya karena mendakwahkan Khilafah.

Sementara dalam kasus Front Pembela Islam (FPI), pemerintah membubarkan FPI dengan cara mencabut surat keterangan terdaftarnya hanya karena AD ART nya memuat dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, jihad, hisbah dan Khilafah.

Apabila, GRIB JAYA memiliki badan hukum (BHP) diKemenhum, maka GRIB JAYA wajib dibubarkan karena telah mengambil alih tugas negara/penegak hukum, dengan mencabut status badan hukumnya.

Namun, apabila GRIB JAYA hanya memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Kemendagri, maka pemerintah wajib membubarkan GRIB JAYA karena telah mengambil alih tugas negara/penegak hukum, dengan cara mencabut surat keterangan terdaftarnya.

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H., (Praktisi Hukum/Advokat)

Exit mobile version