“Pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing perlu ditempatkan sebagai upaya melengkapi kerangka hukum yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru. Regulasi tersebut harus mampu memberikan definisi yang jelas mengenai spionase, intervensi asing, operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung, serta aktivitas siber yang dilakukan untuk kepentingan negara asing. Kejelasan definisi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat sekaligus mencegah aturan digunakan secara tidak bertanggung jawab,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang berkaitan dengan intelijen, keamanan negara, rahasia negara, tindak pidana terhadap keamanan negara, hingga keamanan siber.
Pemerintah bersama DPR dapat melakukan kajian akademis dan inventarisasi regulasi untuk melihat titik-titik kekosongan hukum yang saat ini masih ada. Pembentukan undang-undang tersebut perlu diselaraskan dengan UU Intelijen Negara, KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi, serta berbagai regulasi mengenai pertahanan, keamanan, investasi, dan keamanan siber.
Dengan demikian, Indonesia memiliki sistem hukum yang saling terhubung dan mampu menghadapi ancaman keamanan nasional tanpa mengorbankan prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Saya berharap gagasan Kepala BIN ini segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang. DPR tentu menjadi bagian penting dalam pembahasannya. Kita perlu membangun sistem kontraintelijen yang kuat, koordinasi antarlembaga yang jelas, kemampuan deteksi dini yang lebih baik, serta perangkat hukum yang mampu mengejar modus spionase era digital. Pada saat yang sama, setiap kewenangan harus dibatasi dan diawasi agar tetap berada dalam koridor konstitusi,” pungkas Bamsoet.










