JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET –
“Kewajiban Polri melindungi masyarakat bukan jaminan bahwa setiap kejahatan dapat dicegah tanpa terkecuali. Negara tidak otomatis menjadi pelaku setiap kali tindak pidana terjadi di wilayah yang sedang diamankan.”
PENGGALAN narasi itu disampaikan Ir. R Haidar Alwi, MT., -Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB- dalam analisanya yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2026). Berikut analisa lengkapnya:
Kematian Bambang Setiyawan merupakan tragedi kemanusiaan dan perkara pidana yang wajib diusut tuntas. Namun, kematian tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kegagalan reformasi Polri.
KESIMPULAN (kegagalan reformasi polri) itu melampaui fakta yang tersedia, mencampuradukkan tanggung jawab pelaku kejahatan dengan tanggung jawab aparat, serta mengubah satu peristiwa yang masih diselidiki menjadi vonis terhadap seluruh proses reformasi institusi.
Bambang diduga meninggal akibat dianiaya sekelompok orang dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026.
Sampai identitas pelaku, rangkaian kekerasan, motif, hubungan antarpelaku, dan kemungkinan penggeraknya terungkap, tidak ada dasar faktual untuk menyatakan bahwa kematian Bambang merupakan akibat tindakan, perintah, atau desain operasi Polri.
Kematian Bambang berbeda secara hukum dan kausal dari kematian Affan Kurniawan.
Affan meninggal setelah terlindas kendaraan taktis Brimob. Kendaraan, personel, dan institusi yang terlibat dapat diidentifikasi secara langsung. Bambang diduga meninggal akibat kekerasan pihak non-aparat di tengah kerusuhan.
Menyatukan keduanya hanya karena terjadi di kawasan berdekatan dan pada tanggal yang hampir sama merupakan permainan simbolik, bukan pembuktian tanggung jawab.
Kesamaan lokasi tidak menciptakan kesamaan pelaku. Kedekatan waktu tidak membuktikan pengulangan kesalahan. Kesamaan status sebagai warga yang tidak mengikuti demonstrasi juga tidak mengubah struktur hukum kedua peristiwa.
Narasi yang menyebut Affan meninggal karena tindakan aparat, sedangkan Bambang meninggal karena gagal dilindungi aparat, pada dasarnya menempatkan Polri sebagai pihak yang selalu bersalah.
Ketika polisi menggunakan kekuatan, Polri dituduh represif. Ketika kekerasan dilakukan pihak lain di tengah situasi yang belum sepenuhnya terkendali, Polri kembali dituduh gagal.
Kewajiban Polri melindungi masyarakat bukan jaminan bahwa setiap kejahatan dapat dicegah tanpa terkecuali. Negara tidak otomatis menjadi pelaku setiap kali tindak pidana terjadi di wilayah yang sedang diamankan.
Untuk menyatakan adanya kelalaian institusional, harus dibuktikan bahwa aparat mengetahui ancaman konkret terhadap Bambang, memiliki kesempatan nyata untuk mencegahnya, menguasai lokasi secara efektif, tetapi sengaja atau lalai tidak bertindak. Bukti seperti itu belum diperlihatkan.
Klaim bahwa polisi menyelamatkan Gedung DPR dengan mengalirkan kerusuhan menuju Pejompongan juga belum mempunyai dasar yang memadai.
Pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui perintah komando, peta penempatan pasukan, rekaman komunikasi, garis waktu pembubaran, arah pergerakan massa, kondisi jalur keluar, dan rekaman CCTV.
Perpindahan massa dari DPR menuju Pejompongan tidak otomatis membuktikan bahwa polisi merancang perpindahan tersebut.
Laporan yang tersedia justru menunjukkan demonstrasi utama telah membubarkan diri sebelum kelompok perusuh datang atau bertahan di lapangan. Kelompok tersebut membakar fasilitas, menutup jalan, melempari aparat, dan membawa berbagai benda berbahaya. Polisi menyita golok, rantai besi, ketapel, tongkat, serta 19 mata panah.
Fakta ini menunjukkan bahwa aparat menghadapi kekerasan terorganisasi dengan daya rusak nyata, bukan semata-mata peserta aksi damai yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dalam keadaan seperti itu, memukul mundur kelompok yang menyerang aparat dan merusak fasilitas tidak dapat otomatis disebut kegagalan. Membiarkan kerusuhan bertahan di depan DPR juga bukan pilihan yang netral.
Gedung parlemen bukan benda mati tanpa kepentingan publik. Di dalam dan di sekitarnya terdapat manusia, fasilitas negara, jalur transportasi, serta fungsi pemerintahan yang harus dilindungi.
Reformasi Polri tidak berarti aparat kehilangan kewenangan menggunakan kekuatan. Reformasi menuntut agar penggunaan kekuatan mempunyai dasar, tujuan yang sah, tahapan yang terukur, pengawasan komando, serta pertanggungjawaban.
Polisi yang telah direformasi tetap wajib menghentikan pembakaran, perusakan, serangan bersenjata, dan pengeroyokan.
Pelaksanaan pengamanan 27 Agustus bahkan memperlihatkan sejumlah perbedaan penting dibandingkan peristiwa 2025.
