Dinilai Abai, CBA Sentil OJK Terkait Kasus Salah Transfer Rp7,96 Juta yang Menang Lawan BCA

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK terus memperketat pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan memberantas kejahatan finansial digital melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)./scsht net.

Menurut dia, tingginya remunerasi tersebut semestinya justru dibarengi dengan pengawasan yang semakin kuat dan respons yang cepat terhadap keluhan masyarakat.

Uchok bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat bank merasa terlalu nyaman terhadap regulator. Namun, pernyataan tersebut merupakan kritik dan penilaian dari CBA, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan penyelesaian persoalan salah transfer seharusnya tidak selalu membebani nasabah dengan proses hukum yang panjang.

Menurutnya, OJK dapat mengambil langkah pengawasan dengan meminta penjelasan langsung dari manajemen bank apabila terdapat persoalan yang berpotensi merugikan konsumen.

“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.

Kasus Yuliana Febriani tersebut kini menjadi contoh bagaimana persoalan transaksi perbankan yang nilainya relatif kecil bagi institusi keuangan dapat berkembang menjadi sengketa hukum ketika penyelesaiannya tidak menemukan titik temu.

Sorotan CBA juga kembali memunculkan pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan OJK dalam memastikan hak-hak nasabah terlindungi ketika terjadi kesalahan transaksi perbankan.