“Bukan. Ini kan mereka masih berproses. Kalau saya tunggu sampai selesai, wah keburu nggak bayar kan. Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan,” sebut Purbaya.
Dalam mekanismenya, bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dilibatkan dalam penandatanganan. Kementerian Koperasi dan Agrinas juga berpotensi ikut dalam komitmen pembayaran tersebut.
Purbaya belum menyebutkan nilai pasti kewajiban yang jatuh tempo pada September 2026. Besarannya masih bergantung pada kebutuhan serta progres pembangunan masing-masing Kopdes Merah Putih.
“Itu yang kita pastikan. Tergantung dia mintanya berapa,” kata Purbaya.
Ia menegaskan penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban tersebut tidak akan memperlebar defisit anggaran negara karena telah diperhitungkan dalam alokasi Dana Desa.
“Enggak ada (dampaknya) kan sudah kita hitung. Itu kan dimasukin di Dana Desa sudah dihitung. Hitungannya sudah ada jadi nggak berpengaruh ke defisit,” pungkasnya.[dit]











