Fakta Nasional

Pakar Desak Jejak Uang Febrie Dibongkar, Dua Anaknya Tercatat Kuasai 700 Saham PT Hutama Indo Tara

FAKTANASIONAL.NET - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas mendesak penyidik tidak sekadar memeriksa n…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 07 September 2026 📖 2 menit
Pakar Desak Jejak Uang Febrie Dibongkar, Dua Anaknya Tercatat Kuasai 700 Saham PT Hutama Indo Tara
Febrie Adriansyah Melawan/(infografis/@fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan.

Pengamat Kebijakan Publik Fernando Emas mendesak penyidik tidak sekadar memeriksa nama yang tercantum dalam dokumen perusahaan, tetapi menelusuri secara menyeluruh asal-usul serta pergerakan dana.

Sorotan tersebut muncul setelah nama dua anak Febrie, Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara, tercatat dalam struktur kepemilikan saham PT Hutama Indo Tara.

“Yang harus dibuka itu uangnya. Dari mana sumber modalnya, siapa yang memasukkan uang, bagaimana uang itu mengalir dan siapa yang sebenarnya menikmati manfaat ekonominya,” tegas Fernando kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (5/9/2026), dikutip dari Monitor Indonesia.

Fernando mengingatkan, pencantuman seseorang sebagai pemegang saham tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, dalam perkara TPPU, asal-usul modal dan aliran dana menjadi bagian penting yang harus diuji melalui bukti transaksi.

Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, PT Hutama Indo Tara disebut berdiri pada 11 Oktober 2022. Pada struktur awal, Don Ritto tercatat sebagai Direktur dengan 50 saham, sedangkan Kheysan Farrandie menjabat Komisaris dengan kepemilikan 950 saham.

Komposisi tersebut kemudian berubah. Pada 1 April 2024, Aga Adrian Haitara masuk sebagai pemegang saham dengan 200 saham.

Selanjutnya pada 23 April 2024, kepemilikan berubah menjadi 300 saham untuk Don Ritto serta masing-masing 350 saham bagi Kheysan Farrandie dan Aga Adrian Haitara.

Dengan demikian, kedua anak Febrie tercatat secara bersama menguasai 700 dari total 1.000 saham.

“Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting. Dari mana uang untuk memperoleh saham itu? Apakah menggunakan dana pribadi? Dari mana sumber dana pribadinya? Apakah ada pembiayaan dari pihak lain? Semua harus dibuka,” kata Fernando.

Fernando meminta penyidik tidak berhenti pada akta perusahaan. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup rekening pribadi pemegang saham, rekening perusahaan, sumber modal, transaksi antarbadan usaha, pinjaman, perpindahan dana, pembelian aset hingga pembagian keuntungan.

“Dalam perkara TPPU, yang harus dikejar adalah uangnya. Ikuti uangnya. Dari mana datangnya dan ke mana perginya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya mengungkap beneficial ownership, yakni pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat ekonomi atau mengendalikan perusahaan.

“Siapa yang memasukkan uang? Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menikmati keuntungan? Itu yang harus dijawab dengan bukti,” ujar Fernando.

Febrie sendiri disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang proses hukumnya telah memasuki tahap penyidikan. Fernando menilai pemeriksaan aset dan transaksi harus dilakukan secara profesional agar dapat diketahui apakah terdapat hubungan antara perusahaan, aset dan dugaan tindak pidana.

“Bongkar uangnya. Jangan berhenti pada nama,” pungkas Fernando.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK