“Sampai kapan Silfester Matutina sembunyi atau disembunyikan,” kata Suwandi.
“Adakah yang berkenan membuka sayembara pencarian Silfester dengan iming-iming hadiah miliaran rupiah?” sambungnya.
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla ketika dirinya menyampaikan orasi pada 2017.
Perjalanan hukumnya berlanjut hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Silfester menjadi 1,5 tahun penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Upaya hukum kembali ditempuh Silfester pada pertengahan Agustus 2025 dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim.
Hingga kini, persoalan eksekusi vonis tersebut masih menjadi sorotan. Publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dijalankan.[dit]









