Hukum  

KPK Panggil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Makin Melebar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/(kpk)

Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kepentingan tim pemenangan Anom dalam Pilkada 2024. Salah satu yang diperiksa adalah Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom yang dikenal dengan nama tim rumah media.

“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris atau Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris. Dari praktik tersebut, uang yang terkumpul disebut mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang tersebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Ia disebut mengaku mampu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi, bekerja sebagai staf administrasi KPK.[dit]

Exit mobile version