Hukum  

KPK Tunggu Fakta Sidang Sebelum Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji

KPK Tunggu Fakta Sidang Sebelum Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji/(foto: Hanya ilustrasi AI)

Budi menegaskan, munculnya nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam perkara pidana. Keterangan tersebut tetap harus dikonfirmasi melalui kesaksian lain dan alat bukti yang sah.

“Majelis hakim kan juga bisa melihat secara objektif dari keterangan-keterangan itu, termasuk konfirmasi dari saksi lainnya, dan juga alat bukti-alat bukti yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.

KPK menyebut perkara kuota haji memiliki konstruksi panjang karena melibatkan banyak pihak. Lebih dari 300 saksi telah disiapkan jaksa untuk mengurai rangkaian peristiwa sejak awal hingga proses pembagian kuota.

Salah satu fokus penyidikan adalah kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. KPK perlu mengungkap bagaimana kuota tersebut dibagi, siapa pengambil keputusan, mekanisme distribusinya, serta pihak yang mendapatkan manfaat.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.

“Nah, PIHK ini kan cukup banyak, ya. Artinya memang dibutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk melihat secara utuh bagaimana konstruksi ataupun kronologi peristiwa dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji ini,” kata Budi.

Untuk saat ini, KPK belum menyatakan akan memeriksa Jokowi. Lembaga tersebut masih menunggu fakta, kesaksian, serta alat bukti yang terungkap di persidangan.[dit]

Exit mobile version