Hukum  

Membayar Dosa Masa Lalu, Ijazah Gibran Sampai di Tangan 9 Hakim MK

Berikut 9 Hakim MK yang saat ini berada di Rumah Konstitusi itu, tanpa menuliskan gelar mereka, yang minimal bergelar Doktor (S3) dan S1 harus Sarjana Hukum itu.
1. Suhartoyo
2. Saldi Isra
3. Enny Nurbaningsih
4. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
5. M. Guntur Hamzah
6. Ridwan Mansyur
7. Arsul Sani
8. Adies Kadir
9. Liliek Prisbawono Adi

Formasi 9 Hakim MK saat ini berbeda dengan formasi 9 Hakim MK pada saat mengeluarkan putusan Nomor 90/2023, yang memberikan karpet merah untuk Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo. Yang jelas, Anwar Usman, Paman Gibran, sudah tidak lagi menjadi Hakim, Bahkan Ketua MK. Anwar Usman sudah pensiun sejak April 2026, kemarin.

Itulah yang diteriakkan Denny Indrayana di depan gedung MK (Rumah Konstitusi) kemarin, supaya 9 Hakim MK membayar kesalahannya di masa lalu, dengan cara mengabulkan gugatan yang sudah dimohonkannya. MK yang memulai, MK juga yang seharusnya mengakhiri. Begitulah kira-kira. (ERIZAL)

Exit mobile version