“Kita bersurat, ‘Tolong dong, surat-surat itu berikan dong.’ Nggak diberikan. Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan,” lanjut Minola.
Persoalan tersebut kemudian dinilai kuasa hukum Ruben memiliki kemungkinan masuk ke ranah pidana.
Minola menyebut dugaan penahanan dokumen dapat mengandung unsur penggelapan karena aset tersebut sebelumnya telah disepakati menjadi bagian Ruben.
“Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben. Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih,” ujar Minola.
Pembagian Aset Ruben Onsu dan Sarwendah
Minola juga menjelaskan pembagian aset yang disebut telah disepakati. Sarwendah memperoleh dua rumah di Cilandak dan Rempoa serta tiga mobil.
Sementara Ruben disebut mendapatkan sebuah vila. Namun, persoalan muncul karena dokumen vila tersebut diklaim masih menggunakan nama Sarwendah.
“Yang dapat Ruben apa? Ya sisa itu. Cuma sisa itu juga sertifikatnya semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh artinya. Yang semuanya dokumennya ada di dia juga,” ungkap Minola.
“Nama yang harusnya diurus dengan atas nama Ruben diubah oleh tangan-tangan kreatif menjadi namanya S dan itu ada dalam kekuasaannya S,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak Ruben Onsu. Status pidana atas perkara ini tetap bergantung pada fakta, bukti, serta proses hukum apabila perkara tersebut benar-benar dibawa ke ranah pidana.[dit]










