Malaysia Jadi Pembanding
Rifal kemudian membandingkan penanganan WNI yang diduga melakukan tindak pidana di Malaysia dengan perlakuan terhadap WNA yang diduga melakukan tindak pidana di Indonesia.
Ia menilai Indonesia tidak boleh terlihat lebih lunak hanya karena pelaku merupakan warga negara asing.
“Coba lihat bagaimana Malaysia memperlakukan WNI kita ketika diduga melakukan tindak pidana di sana. Mereka tetap diproses, disidangkan, bahkan bisa dipenjara di Malaysia. Masa kita terlalu gampang, baru ada dugaan kejahatan kemudian orangnya cuma dideportasi?” kata Rifal.
Sebagai pembanding, media Malaysia Sinar Harian pernah memberitakan perkara yang melibatkan WNI dalam dugaan love scam. Dalam salah satu perkara, berdasarkan surat dakwaan, belasan WNI diduga menjadi bagian dari konspirasi untuk melakukan tindakan melawan hukum dengan mencoba menipu korban menggunakan metode love scam.
Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 120B(1) Kanun Keseksaan Malaysia karena diduga melakukan konspirasi untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 417 dan dibaca bersama Pasal 511 undang-undang yang sama.
Jika terbukti bersalah, ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman penjara maksimal lima tahun, denda, atau keduanya.
Dalam perkara tersebut, 18 WNI disebut menjalani proses persidangan tanpa didampingi pengacara.
Penanganan perkara di Malaysia itu menunjukkan bahwa status sebagai warga negara asing tidak serta-merta membuat seseorang terhindar dari proses pidana ketika dugaan tindak pidana dilakukan di wilayah negara tersebut.
Jangan Hanya Berhenti di Deportasi
Rifal mengatakan prinsip yang sama semestinya diterapkan Indonesia. Menurut dia, jika hasil penyelidikan Polresta Pontianak menemukan bukti bahwa sebagian WNA memang terlibat dalam aktivitas penipuan daring, proses hukum harus berjalan.
“Di mana harga diri bangsa kalau orang asing diduga melakukan kejahatan di negara kita, kemudian begitu saja dipulangkan tanpa proses pidana? Jangan sampai hukum kita terlihat tegas kepada rakyat sendiri, tetapi lunak kepada orang asing,” ujarnya.
Ia meminta Polresta Pontianak menjelaskan secara terbuka perkembangan pemeriksaan terhadap 31 WNA tersebut, termasuk apakah ditemukan perangkat komunikasi, komputer, rekening, aliran dana, skrip penipuan, atau bukti digital lain yang berkaitan dengan dugaan scamming.
“Kalau tidak terbukti, sampaikan bahwa tidak terbukti. Kalau terbukti, proses hukum. Jangan sampai masyarakat hanya diberi informasi soal overstay, sementara dugaan scamming-nya hilang begitu saja,” kata Rifal.
Hingga berita ini ditulis, penanganan terhadap dugaan tindak pidana scamming dan status hukum 31 WNA tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Polresta Pontianak.
(Tim FK)










