Hukum  

Pejabat Bea Cukai Pusat dan Jatim Dipanggil KPK, Kasus Suap Rp61,9 Miliar Terus Dikembangkan

KPK kemudian menemukan fakta baru dari persidangan perkara pokok serta bukti tambahan dalam proses penyidikan. Dari pengembangan itu, penyidik menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru. Gatot merupakan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.

Gatot ditahan selama 20 hari pertama sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, Gatot diduga menerima Rp3,25 miliar dari total Rp61,9 miliar yang disebut disetorkan John Field kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026.

Pemberian kepada Gatot diduga disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari “jatah uang bulanan” dalam bentuk dolar Singapura untuk sejumlah pegawai Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Menurut konstruksi KPK, pemberian uang itu diduga bertujuan agar perusahaan milik John Field mendapatkan perhatian khusus dalam proses penindakan dan kepabeanan, termasuk permintaan agar customs clearance perusahaan dapat diperlancar.

KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain tiga motor gede BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber, serta uang tunai dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar.[dit]

Exit mobile version