Hukum  

Polda Lampung Fokuskan Konflik Agraria Yang Belum Terselesaikan

Foto ilustrasi sekelompok petani sedang berjalan di atas lahan. (FAKTANASIONAL/HO).
Foto ilustrasi sekelompok petani sedang berjalan di atas lahan. (FAKTANASIONAL/HO).

Dari 47 konflik yang tercatat, penyelesaian melalui skema PP Nomor 26 Tahun 2021 baru mencapai sekitar 45 persen. Sementara sekitar 55 persen lainnya masih dalam proses untuk penyelesaian.

Dalam persoalan tersebut, pemerintah kabupaten/kota sendiri didorong untuk membentuk tim yang melibatkan BPN, akademisi, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dalam rangka melakukan identifikasi, inventarisasi, validasi, dan verifikasi persoalan yang ada di lapangan.

“Penyelesaian melalui dialog dan mediasi menjadi pendekatan yang didorong agar sengketa pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka dan tidak terus berulang. Selain itu, harus mengedepankan pendekatan humanis, arif, dan persuasif sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” kata dia.

Exit mobile version