Hukum  

KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan

Menurut Budi, analisis terhadap barang bukti tersebut diperlukan untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak yang memiliki peran penting.

“Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya. Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” tuturnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, serta Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, 19 orang diamankan dan penyidik menemukan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto sebesar Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981. Sementara di rumah Rizal Pahlevi ditemukan Rp896 juta, rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta.[dit]