FAKTANASIONAL.NET – Kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat, mulai menemukan titik terang.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkembang setelah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, digeledah.
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, pada Jumat (18/9) sore.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang. Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari detik pada Sabtu (19/9/2026).
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi Prasetyo.
Penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik sebelumnya mendatangi kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.










