Sebelum Digeledah KPK, Propam Sudah Priksa Ipda Yayat!

Sebelum Digeledah KPK, Propam Sudah Priksa Ipda Yayat! /Foto :Instagram

KASUS Ipda Yayat Sudrajat menyisakan satu pertanyaan penting bagi publik: mengapa pemeriksaan internal terhadap seorang anggota Polri ternyata berlangsung sebelum KPK menggeledah rumahnya dan menelusuri dugaan aset-aset yang berkaitan dengan perkara suap?

Ipda Yayat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya sekitar satu hingga dua bulan sebelum penggeledahan KPK di rumahnya, Depok.

Informasi tersebut disampaikan kepolisian pada Selasa, 22 September 2026.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra membenarkan bahwa Yayat telah ditangani Polda Metro Jaya.

“Sudah ditangani Polda Metro,” kata Christian Rony Putra saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (22/9/2026).

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono juga membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” ucap Jupriono.

Fakta ini tentu tidak otomatis berarti Propam gagal menjalankan tugas. Pemeriksaan internal bukan pula bukti bahwa Yayat telah terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, justru karena pemeriksaan tersebut sudah berlangsung lebih dahulu, publik mempunyai alasan yang sah untuk mempertanyakan seberapa jauh pemeriksaan itu dilakukan dan apa tindak lanjutnya.

Menurut Jupriono, Yayat tidak ditempatkan dalam penempatan khusus atau patsus.

Ia disebut tidak dapat menjalankan tugas dan menjalani rawat jalan karena kondisi fisik. Kepolisian juga menyatakan Yayat telah mengajukan pengunduran diri sekitar enam bulan sebelumnya.

Rangkaian informasi tersebut membuat perkara ini tidak cukup dilihat hanya sebagai persoalan internal kepolisian.

KPK kemudian masuk melalui penyidikan dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada Senin, 21 September 2026, KPK menggeledah rumah Yayat di Depok.

Tidak berhenti pada penggeledahan, KPK juga masih menelusuri dugaan belasan aset mewah yang dikaitkan dengan Yayat.

Lokasi aset yang disebut sedang ditelusuri mencakup Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Di sinilah persoalan pengawasan internal menjadi relevan.

Jika seorang anggota sudah lebih dahulu diperiksa Propam, kemudian KPK melakukan penggeledahan dan masih menelusuri aset dalam perkara dugaan suap, publik tentu layak mengetahui apa yang menjadi hasil pemeriksaan internal sebelumnya.

Bukan untuk menghakimi Propam.

Bukan pula untuk menyimpulkan bahwa pemeriksaan internal tersebut tidak berjalan.

Pertanyaannya jauh lebih sederhana: apa yang ditemukan dan apa yang dilakukan setelahnya?

Pengawasan Tidak Boleh Berhenti pada Pemeriksaan

Exit mobile version