Legislator Fraksi PDIP itu juga menyoroti mekanisme pemulihan aset lintas negara atau asset recovery.
Menurutnya, diperlukan kerja sama yang kuat antara lembaga intelijen keuangan dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi.
Safaruddin menjelaskan PPATK memiliki peran sebagai intelijen keuangan sehingga dapat memberikan informasi mengenai transaksi atau aliran dana. Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi penyitaan.
“Sebetulnya PPATK itu juga ada kerja sama antarnegara. Cuma memang PPATK ini kan intelijen keuangan, untuk eksekusinya tidak bisa, hanya memberikan informasi,” katanya.
Karena itu, ia menyebut National Central Bureau (NCB) Interpol Polri memiliki peran penting dalam kerja sama dengan negara lain, terutama ketika proses penyitaan aset membutuhkan tindakan lintas yurisdiksi.
“Untuk eksekusinya itu NCB, Interpol Polri yang kerja sama dengan negara-negara juga untuk melakukan langkah-langkah penyitaan, kerja sama. Itu eksekusinya nanti di Interpol Polri,” ucapnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mencakup pengaturan yang memungkinkan penegakan hukum terhadap aset hasil tindak pidana judi online berjalan lebih efektif, termasuk dalam proses pemulihan aset yang berada di luar negeri.[dit]











