Kawasan PT. WAI Sanggau Sudah Seperti Wilayah di Negara China?

Kantor PT Westerfield Alumina Indonesia ( PT WAI) di Desa Kampung Baru Kabupaten Sanggau. (Dok. Ist)

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mengutamakan tenaga kerja Indonesia serta memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan.

Sejumlah jabatan yang dapat diduduki TKA antara lain jabatan manajerial, tenaga profesional atau ahli, konsultan maupun posisi tertentu pada jajaran direksi dan komisaris, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA antara lain diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. Sementara jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA diatur melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019.

Selain memenuhi persyaratan jabatan dan dokumen kerja, TKA juga memiliki sejumlah kewajiban lain. Pemberi kerja wajib memastikan adanya alih keahlian dan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia melalui tenaga kerja pendamping WNI. Untuk TKA yang bekerja lebih dari enam bulan, terdapat kewajiban terkait NPWP serta kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di Indonesia sesuai ketentuan. Pemberi kerja juga wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, sehingga keberadaan tenaga kerja asing tetap berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia.

Karena itu, dugaan adanya WNA yang bekerja sebagai pekerja kasar atau kuli bangunan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap jabatan resmi, RPTKA, dokumen ketenagakerjaan, serta dokumen keimigrasian masing-masing pekerja.

Temuan lapangan Fakta Kalbar kini memunculkan pertanyaan lanjutan: berapa sebenarnya jumlah TKA yang bekerja di PT WAI, apa jabatan mereka, dan apakah seluruhnya telah memiliki dokumen kerja serta keimigrasian sesuai ketentuan?

Pertanyaan lain adalah apakah seluruh pekerja asing tersebut telah tercantum dalam RPTKA perusahaan dan apakah keberadaan mereka telah dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangan.

Imigrasi: WNA yang Bekerja Wajib Memiliki Visa Sesuai Peruntukan

Terkait keberadaan dan pengawasan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Muhammad Bayu Pratama, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kedua perusahaan tersebut.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pada prinsipnya mendukung penuh Proyek Strategis Nasional (PSN) di kedua perusahaan tersebut. Namun setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja wajib memiliki Izin Tinggal dan Visa sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian dan sejalan dengan asas selective policy,” kata Muhammad Bayu Pratama.

Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Dalam pelaksanaan pengawasan kepada orang asing, kami terus lakukan secara berkesinambungan agar setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II TPI Sanggau tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ujarnya.

Menurut Bayu, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat juga terus menekankan kepada jajaran agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan sesuai aturan.

“Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, selalu menekankan kepada jajarannya untuk melaksanakan pengawasan sesuai aturan dan jika ditemukan adanya orang asing yang melanggar maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

(Tim FK)