FAKTAINDONESIA.NET – Presiden Prabowo Subianto meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Permintaan tersebut disampaikan saat Presiden meninjau langsung kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Arahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari masyarakat adat dan sejumlah elemen masyarakat Kalimantan Barat. Salah satunya datang dari Ketua DPW PURBAYA Indonesia Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H.
Rizal menilai, pencabutan perda tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar kebijakan penanganan karhutla tidak justru menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Menurutnya, masyarakat adat di Kalimantan Barat telah menjalankan tradisi perladangan secara turun-temurun, termasuk dengan metode pembakaran terkendali sesuai kearifan lokal.
“Selama ini masyarakat adat membuka lahan perladangan dengan cara membakar secara turun-temurun. Praktik tersebut sejak dahulu tidak menimbulkan karhutla dengan skala besar seperti yang terjadi sekarang,” kata Rizal.
Ia berpandangan, meningkatnya persoalan karhutla perlu dilihat dari berbagai faktor. Salah satunya adalah perubahan tata guna lahan akibat pembukaan perkebunan dalam skala besar serta aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Rizal, aktivitas tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu diteliti karena berpotensi memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran.
Perda Disebut Turunan UU 32/2009
Lebih lanjut, Rizal menilai permintaan pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan tanpa melihat dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Pria yang juga advocat senior ini menyebut bahwa Perda tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rizal merujuk pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan ayat (2) beserta penjelasannya yang mengatur pengecualian tertentu terkait pembakaran lahan berdasarkan kearifan lokal, termasuk ketentuan luas maksimal yang disebut mencapai dua hektare per kepala keluarga.
Atas dasar itu, ia menilai aturan daerah mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau Perda Nomor 1 Tahun 2022 diperintahkan untuk dicabut, maka pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana kedudukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 beserta aturan turunannya. Jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.
Rizal meminta DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), serta Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan kepada Presiden mengenai kedudukan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.










