Soroti Perintah Pencabutan Perda Pembukaan Lahan, DPW PURBAYA Indonesian Kalbar: Perlu Kajian Menyeluruh

Ilustrasi Karhutla/Scrsht net.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penanganan karhutla tetap sejalan dengan aturan nasional sekaligus tidak menghilangkan ruang bagi masyarakat adat untuk menjalankan tradisi perladangan yang telah berlangsung turun-temurun.

Karhutla Jangan Hanya Dikaitkan dengan Aktivitas Masyarakat

PURBAYA Indonesia Kalbar juga meminta pemerintah tidak menyederhanakan persoalan karhutla dengan menganggap aktivitas masyarakat sebagai satu-satunya penyebab.

Rizal menilai investigasi mengenai penyebab kebakaran harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari aktivitas pembukaan lahan perkebunan skala besar, konsesi, eksploitasi sumber daya alam, kondisi lahan, hingga faktor cuaca dan pengawasan.

“Terjadinya karhutla jangan dianggap semata-mata sebagai ulah masyarakat. Harus diteliti secara menyeluruh, termasuk dampak pembukaan lahan perkebunan dalam skala besar dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR RI harus segera mencari solusi yang mampu menekan risiko karhutla tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat adat.

Menurutnya, masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum agar tradisi perladangan dapat tetap dilakukan dengan tata kelola yang aman, terkendali, dan sesuai ketentuan.

Soroti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup

Selain persoalan perda, PURBAYA juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Rizal meminta pemerintah memperjelas sasaran dan ruang lingkup surat edaran tersebut. Jika ketentuan itu ditujukan kepada masyarakat adat dan peladang tradisional, ia menilai substansinya perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan pertentangan dengan ketentuan mengenai kearifan lokal dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika surat edaran tersebut ditujukan kepada masyarakat adat atau masyarakat pada umumnya, maka perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Rizal, penanganan karhutla harus diarahkan pada pencegahan dan penyelesaian akar masalah, bukan sekadar membuat larangan yang berpotensi membatasi masyarakat.

Ia menegaskan, kementerian dan lembaga terkait harus bertanggung jawab mencari solusi jangka panjang agar karhutla tidak terus berulang.

“Peraturan pada prinsipnya dibuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan sebaliknya justru mengabaikan hak-hak masyarakat. Pemerintah dan DPR RI harus segera mengambil langkah yang tepat agar penanganan karhutla berjalan efektif sekaligus tetap memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat,” pungkasnya.[Zul]