Loloskan Gibran, KPU Memanipulasi Kutipan 2 Permendikbud?

Saya sudah membaca kedua Permendikbud itu pasal demi pasal, dan hasilnya jelas: tidak ada satu kalimat pun yang membenarkan pengecualian tersebut.

Undang-Undang Pemilu mensyaratkan capres minimal tamat SMA atau sederajat. PKPU hanyalah aturan pelaksana. PKPU tidak berwenang menghapus syarat yg sudah ditetapkan undang-undang.

Maka pertanyaannya sederhana: pasal ini dibuat untuk melayani siapa, atau untuk meloloskan Gibran yang diduga tidak punya ijazah SMA?