PT KAN Sanggau Diduga Langgar Sejumlah Aturan Demi Percepat Pembangunan Smelter Bauksit

PT KAN di Sanggau diduga membangun smelter di kawasan Hutan Produksi Tetap dan gambut serta menggunakan material timbunan dari luar izin. (Dok. Ist)

Menurut Nugroho, dugaan penggunaan material dari luar kawasan tersebut penting untuk ditelusuri karena legalitas material tidak hanya dilihat dari tempat material tersebut digunakan. Legalitas sumber material, kegiatan penggalian, hingga proses pengangkutannya juga perlu dipastikan.

Pengamat Hukum: Jangan Sampai Pembangunan Mendahului Legalitas

Sementara itu, Pengamat Hukum sekaligus pengacara senior Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menilai pembangunan smelter PT KAN perlu ditinjau ulang dan diaudit secara menyeluruh karena diduga terdapat sejumlah persoalan hukum.

“Pembangunan smelter PT KAN harus ditinjau ulang dan diaudit total. Ini bukan karena menolak investasi, tetapi karena diduga dibangun dengan cara menabrak sejumlah aturan fundamental negara,” kata Rizal.

Ia menyoroti dugaan aktivitas pembangunan yang masuk ke wilayah Hutan Produksi Tetap dan kawasan gambut, serta dugaan penggunaan material timbunan dari luar kawasan izin perusahaan.

“Kalau pembangunan memang masuk Hutan Produksi Tetap, harus dilihat dasar hukumnya, termasuk apakah ada PPKH. Begitu juga dengan kawasan gambut, harus dipastikan seluruh kegiatan memiliki dasar perizinan dan tidak merusak fungsi kawasan,” ujarnya.

Rizal juga meminta asal-usul material timbunan yang digunakan PT KAN diperiksa.

“Material timbunan harus jelas asal-usul dan legalitasnya. Kalau diambil dari luar kawasan izin perusahaan, harus diperiksa lokasi pengambilannya, izin yang dimiliki, serta dokumen pengangkutannya. Alasan mempercepat pembangunan smelter tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menabrak hukum,” tegasnya.

Menurut Rizal, apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum perlu menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instansi terkait harus turun melakukan investigasi lapangan, mencocokkan koordinat pembangunan dengan peta kawasan hutan dan gambut, sekaligus menelusuri sumber material timbunan. Jangan sampai investasi dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum,” pungkasnya.

Fakta Kalbar telah melakukan konfirmasi kepada Ari Widodo, manajemen PT KAN terkait dugaan aktivitas pembangunan di kawasan Hutan Produksi Tetap dan gambut serta dugaan pengambilan material timbunan dari luar kawasan izin perusahaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT KAN.

(Tim FK)

Exit mobile version