Hukum  

Perkara Gibran di MK Masuk Pembuktian, Jimly Asshiddiqie Soroti Bukti Baru

Benarkah Sidang MK Cuma Formalitas, Pengganti Gibran Sudah Ada?/Foto Ai hanya ilustrasi

“Jadi ini bukan mempersoalkan status keabsahan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah bekerja sekarang. Dia hanya mempersoalkan bukti baru yang diperoleh dari persidangan ini,” ujar Jimly.

Jimly juga menyinggung polemik ijazah Gibran yang masih menjadi perdebatan publik. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya menyita perhatian masyarakat secara berlebihan karena Indonesia menghadapi berbagai persoalan lain.

“Jadi kita akan menemukan solusinya, gak usah baper. Apalagi di zaman kayak sekarang ini banyak sekali masalah,” kata Jimly.

Ia juga menyoroti waktu dan energi publik yang terus terserap untuk memperdebatkan persoalan ijazah.

“Ada orang ngabisin waktunya ngurusin urusan ijazah misalnya gitu loh. Jadi ini ngabisin waktu,” ujarnya.

Jimly memahami jika sebagian masyarakat masih belum menerima Gibran setelah Pilpres 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa hasil pemilu telah menghasilkan realitas ketatanegaraan. Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden dan kini menjalankan jabatannya.[dit]