FAKTANASIONAL.NET – Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan tersebut dinilai membuka ruang bagi MK untuk melihat bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam persidangan.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan tahap pembuktian menjadi bagian penting karena dari proses tersebut hakim akan menilai bukti yang disampaikan sebelum menentukan hasil perkara.
“Kalau sudah pembuktian berarti dikabulkan atau ditolak hasilnya,” kata Jimly, Selasa, 29 September 2026, dikutip dari FAJAR.CO.ID.
Menurut Jimly, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara PHPU Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus MK dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, perkara yang sedang berjalan tidak serta-merta dimaknai sebagai upaya membatalkan status Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan.
Perhatian, kata Jimly, lebih diarahkan pada bukti baru yang muncul dalam persidangan, terutama jika berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif calon wakil presiden.











