Hukum  

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Ijazah, Pelapor Minta Dokumen Pendidikan Diselidiki

Gibran Tak Bisa Perbaiki Apa-Apa, Keabsahannya Harus Berdiri Sejak Awal!/Instagram

“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya,” sambung Khozinudin.

Salah satu bagian yang disoroti adalah keterangan mengenai penyelesaian pendidikan Gibran di Australia.

“Redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.

Khozinudin menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pihak yang menerbitkan surat keterangan, tetapi juga pihak yang menggunakan dokumen itu dalam proses pencalonan.

“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” tandasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup penerbitan dokumen sekaligus penggunaannya sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Setelah laporan disampaikan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 Oktober 2026.

Proses selanjutnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan tersebut. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.[dit]