“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.
Indra Kenz sebelumnya telah keluar dari Lapas Cibinong. Agus belum menjelaskan apakah pencabutan pembebasan bersyarat tersebut akan membuat Indra kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman.
Persoalan ini juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Salah satunya disebut berkaitan dengan Indra Kesuma.
Ditjenpas Jawa Barat turut mengevaluasi pemberian remisi Indra Kenz untuk memastikan prosesnya sesuai standard operating procedure (SOP).
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno, dilansir Antara, Rabu (30/9).
Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia diwajibkan melapor ke Bapas Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Dalam perkara Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.[dit]
