Hukum  

Kuasa Hukum Bantah Sony Sonjaya Terlibat Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat oleh Kejagung

Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sanjaya yang ditangakap Kejajung RI tawarkan diri sebagai Restoratif Justice guna membongkar kasus dugaan korupsi di BGN/Scsht Net.

FAKTANASIONAL.NET – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, membantah adanya keterkaitan kliennya dengan penyitaan uang dan aset berupa pesawat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Sony, Suco Adinegoro atau Dino, menyampaikan bantahan tersebut pada Senin (5/10/2026). Ia menegaskan, penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang dilakukan Kejagung tidak berkaitan dengan Sony.

“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” kata Dino dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Dino, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan oleh penyidik. Ia juga menyebut kliennya tidak pernah ikut campur dalam pengadaan sejumlah barang yang menjadi bagian perkara tersebut.

Dino mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak pernah mengonfirmasi kepada Sony mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop, maupun sepatu.

“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” tutur Dino.

Ia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Namun, Dino berharap informasi yang disampaikan kepada publik dapat menggambarkan perkara secara utuh.