Hukum  

9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK, Perkara Gibran Jadi Sorotan

Sidang Ijazah Gibran di MK Memanas, Saldi Isra Minta KPU Bongkar Risalah PKPU/Facebook

FAKTANASIONAL.NET – Sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Aduan tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Pengadu menilai para hakim konstitusi yang menjadi Terduga Pelanggar telah mengabaikan prinsip independensi dalam menangani perkara tersebut.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, salah satu Pemohon dalam perkara tersebut.

“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana,” kata Saddan Sitorus selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip dari website MK, Kamis (8/10).

Menurut Pengadu, hakim konstitusi semestinya menjalankan tugas secara independen dan terbebas dari tekanan masyarakat, media massa maupun para pihak yang bersengketa.

Pengadu juga menyinggung polemik ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo sejak 2023 yang kemudian berkembang pada isu ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurut Pengadu, perhatian publik, media, dan politik terhadap persoalan tersebut diduga berkaitan dengan agenda politik.

Selain itu, Pengadu mempersoalkan langkah hakim konstitusi yang langsung menjadwalkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Pemohon, Termohon yakni KPU, Pihak Terkait, serta Bawaslu.