Kilas Balik Polemik Pasal 18 Ayat (3)
Sebelumnya, polemik ini bermula ketika anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU 19/2023 yang diteken pada 9 Oktober 2023. Pasal tersebut sempat disorot oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2026 lalu.
Doli berdalih bahwa berdasarkan ingatannya, ayat tersebut tidak pernah dibahas secara spesifik dalam RDP yang digelar sebelum maupun sesudah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Kendati demikian, hingga saat ini pihak-pihak terkait yang disinggung belum memberikan tanggapan resmi lanjutan atas klarifikasi keras yang dilayangkan oleh Hasyim Asy’ari.(sak)









