FAKTANASIONAL.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sisa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp34,33 miliar yang belum disetorkan ke kas negara hingga 31 Desember 2025. Dana tersebut berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra pelaksana program.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I Tahun 2026. Laporan tersebut memuat sejumlah catatan mengenai pengelolaan anggaran dan pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN), 13/10.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menyebut sisa dana program MBG tahun 2025 pada SPPG atau mitra belum masuk ke kas negara sesuai batas waktu pemeriksaan. Namun, laporan tersebut tidak merinci apakah seluruh dana itu telah dikembalikan setelah 31 Desember 2025.
Secara terpisah, BGN melaporkan bahwa pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp311,24 miliar hingga Juli 2026. Pengembalian tersebut dilakukan setelah BGN menyisir ribuan rekening virtual account yang digunakan oleh SPPG.
Selain sisa dana MBG, BPK menemukan realisasi belanja barang senilai Rp20,44 miliar yang tidak sesuai volume, waktu pelaksanaan, maupun ketentuan yang berlaku.
BPK juga mencatat denda keterlambatan dan pajak sebesar Rp3,91 miliar yang belum disetorkan ke kas negara. Temuan lainnya berkaitan dengan belanja modal, terutama pengadaan kendaraan roda dua serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
