FAKTANASIONAL.NET — Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran yang menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional perlu dilihat secara utuh, objektif, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penetapan status bencana bukan semata-mata ditentukan oleh besarnya angka kebakaran, melainkan juga mempertimbangkan berbagai indikator dan kewenangan pemerintah.
Dalam pemberitaan detikKalimantan pada Selasa 13 Oktober 2026, Agustiar menegaskan bahwa penetapan bencana nasional memiliki ketentuan tersendiri dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan angka kejadian. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan mengenai status bencana harus melalui pertimbangan yang matang, bukan sekadar mengikuti tekanan atau tuntutan sesaat. “Sumber: detikKalimantan” (https://www.detik.com/kalimantan/berita/d-8704337/gubernur-agustiar-sebut-karhutla-kalteng-belum-perlu-jadi-bencana-nasional).
STATUS NASIONAL BUKAN SATU-SATUNYA UKURAN PENANGANAN
Perlu dipahami bahwa tidak ditetapkannya status bencana nasional tidak otomatis berarti penanganan karhutla dihentikan atau pemerintah daerah lepas tangan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat karhutla melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada hari yang sama, pemerintah provinsi juga membentuk pos komando penanganan tanggap darurat melalui keputusan tersendiri.
“Sumber: Pemprov Kalteng” (https://www.kalteng.go.id/berita/read/42780/kalteng-tetapkan-status-tanggap-darurat-karhutla-asn-dan-relawan-dikerahkan-perkuat-tim-lapangan).
Langkah tersebut menjadi bukti bahwa penanganan karhutla tetap dilakukan melalui mekanisme kedaruratan di tingkat provinsi.
Pemerintah juga telah mengerahkan personel gabungan dan relawan untuk mendukung pemadaman serta memperkuat koordinasi di lapangan.
Karena itu, penilaian terhadap kebijakan Gubernur semestinya tidak hanya berfokus pada belum ditetapkannya status bencana nasional, tetapi juga memperhatikan langkah konkret yang telah ditempuh.
KEPUTUSAN HARUS BERDASARKAN FAKTA DAN DATA, BUKAN KARENA DESAKAN PUBLIK
Karhutla di Kalimantan Tengah memang bukan persoalan ringan.
Kebakaran dan kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menekan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Kondisi tersebut harus diakui secara terbuka dan ditangani dengan serius.
Namun, besarnya dampak karhutla tetap perlu diterjemahkan ke dalam evaluasi berbasis data, mulai dari luas lahan terbakar, sebaran titik api, kualitas udara, jumlah warga terdampak, kemampuan penanganan daerah, hingga kebutuhan bantuan tambahan.
Pendekatan ini penting agar keputusan peningkatan status bencana benar-benar sesuai dengan situasi nyata dan kebutuhan penanganan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial-ekonomi juga budaya.
Sementara itu, penetapan status dan tingkat bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Gubernur tidak dapat menetapkan status bencana nasional secara sepihak.
Peran pemerintah provinsi tetap penting, terutama dalam melaporkan perkembangan situasi kepada Presiden dan masyarakat Kalteng khususnya, dengan mengoordinasikan penanganan, serta menyampaikan kebutuhan dukungan kepada pemerintah pusat apabila kapasitas daerah memerlukan penguata.
DUKUNGAN PUSAT TETAP PENTING, PERLINDUNGAN WARGA HARUS DIUTAMAKAN
Membela keputusan Gubernur bukan berarti menutup mata terhadap dampak kabut asap yang dirasakan masyarakat. Sebaliknya, dukungan terhadap pendekatan berbasis data harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar pemerintah terus memperkuat pemadaman, pemantauan kualitas udara, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebutuhan penanganan telah melampaui kapasitas pemerintah daerah, koordinasi dengan pemerintah pusat harus segera diperkuat. Bantuan personel, peralatan, pendanaan, dan dukungan operasional perlu disesuaikan dengan kebutuhan faktual di lapangan, tanpa harus menunggu perdebatan publik mengenai istilah status bencana.
Pada akhirnya, keputusan Gubernur H. Agustiar Sabran perlu dinilai berdasarkan dasar hukum, transparansi data, efektivitas penanganan, serta hasil nyata bagi masyarakat.
Tidak menetapkan status bencana nasional bukan berarti menganggap karhutla sebagai persoalan kecil.
Yang terpenting, setiap kebijakan harus mampu melindungi warga, menekan dampak asap, mempercepat pemadaman, dan memastikan Kalimantan Tengah tidak terus-menerus menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan agar udara Kalteng sejuk kembali.(Van)
